Selasa, 10 Agustus 2010

AHLAN YA RAMADHAN

PUASA

Definisi Puasa
Dari sisi lughawi (bahasa) ash-shiyamu ( الصِّيَامُ ) atau ash-shoumu (الصَّوْمُ) berarti al-imsaku (الإمْسَاكُ) atau dalam bahasa Indonesia berarti menahan. Sedang dalam terminologi agama ash-shiyamu atau puasa berarti menahan diri dari makan dan minum serta segala sesuatu yang dapat membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Keutamaan Puasa
وعن سهل بن سعد رضى الله عنه عن النبي صلى الله علية وسلم قال "إنَّ فِي الْجَنّةِ بَابًا يُقاَلُ لَهُ الرَّيَّان يَدْخلُ مِنْهُ الصَّائمُوْنَ يومَ القيامةِ لا يَدْخلُ مَعَهُمْ أحد غَيْرهم، يقَالُ:أيْنِ الصَّائِمُوْن؟ فَيدخلون مِنْه، فإذَا دَخَلوا أُغْلِقَ فلا يدخُلُ منه أحدٌ"(متفق عليه
Dari Sahl bin Sa’ad Radliyallhu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallhu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Sesungguhnya di dalam Surga itu terdapat pintu yang dinamakan Ar-Rayyan. Orang yang berpuasa akan memasuki Surga melalui pintu tersebut kelak pada Hari Kiamat. Tidak boleh seorangpun melewati pintu itu kecuali mereka (orang yang berpuasa). Kelak akan dikatakan “dimanakah orang yang berpuasa?” Lalu mereka berduyun duyun masuk melalui pintu tersebut. Setelah orang terakhir dari mereka telah masuk, maka pintu itu ditutup dan tidak ada lagi orang lain yang akan memasukinya.” (Muttafaq ‘Alaihi)
وعن أبي سعيد الخدرى رضى الله عنه قال:قال رسول الله صلى الله علية وسلم "مَامِنْ عَبدٍ يَصُوْمُ يَوْمًا في سَبِيْل الله إلاَّ بَاعَدَ الله بِذلِكِ الْيَوْم وَجْهَهُ عَنِ النَّار سَبْعِيْنَ خَرِيْفًا" (متفق عليه
Dari Sa’id Al-Khudhry Hurairah Radhiyallahu 'anhu, (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu bersabda : “Tidaklah seorang hamba yang puasa di jalan Allah kecuali akan Allah jauhkan dia (karena puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh musim/tujuh puuh tahun perjalanan" (Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu 'ِAlaihi Wasallam bersabda. “Semua amalan bani Adam untuknya kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Aku akan membalasnya, puasa adalah perisai, jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah berkata keji dan berteriak-teriak, jika ada orang yang mencercanya atau memeranginya, maka ucapkanlah : 'Aku sedang berpuasa. Demi dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sesunguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada bau misk, orang yang puasa mempunyai dua kegembiraan, jika berbuka mereka gembir,dan jika bertemu Rabbnya mereka gembira karena puasa yang dilakukannya" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari Abdullah bin ‘Amru Radliyallhu ‘Anhu dari Nabi Shallallhu ‘Alaihi Wasallam “Puasa dan Al-Qur’an itu akan memberikan syafaat kepada seorang hamba pada hari kiamat nanti. Puasa akan berkata,"Wahai Tuhanku, saya telah menahannya dari makan dan nafsu syahwat, karenanya perkenankan aku untuk memberikan syafaat kepadanya”. Dan Al-Qur’an pula berkata, "Saya telah melarangnya dari tidur pada malam hari, karenanya perkenankan aku untuk memberi syafaat kepadanya." Beliau bersabda “Maka syafaat keduanya diperkenankan.” (HR. Ahmad)

Dari Jabir Radhiyallahu 'anhu, (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Puasa adalah perisai, seorang hamba berperisai dengannya dari api neraka” (Hadits Riwayat Ahmad)


RAMADHAN
Keutamaan bulan Ramadhan dan beramal di dalamnya
Diantara keutamaan bulan ramadhan dibanding bulan-bulan lainnya berdasarkan firman Allah dan Sabda Nabinya adalah :
1. Bulan diturunkannya Al-Qur’an dan diwajibkannya orang – orang beriman untuk berpuasa di dalamnya.
(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (Al-Baqarah 185)
2. Di dalamnya terdapat Lailatul Qadar
Sesungguhnya kami Telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan, Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. (At – Tiin 1 – 3 )
3. Pintu – pintu surga dibuka, pintu – pintu neraka ditutup, dan syetan dibelenggu.
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ , تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ , وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ , وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ , لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ, مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ " رواه النسائي وأحمد)
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata “Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian, bulan (penuh) barokah, Allah wajibkan kepada kalian berpuasa. Pada bulan itu pintu-pintu langit dibuka, pintu-pintu (neraka) jahim ditutup, setan-setan durhaka dibelenggu. Padanya Allah memiliki malam yang lebih baik dari seribu bulan, siapa yang terhalang mendapatkan kebaikannya, maka sungguh dia terhalang (mendapatkan kebaikan yang banyak." (HR. Nasa’I dan Ahmad)
4. Ampunan Allah bagi orang – orang yang berpuasa dan mendirikan shalat malam.
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata "Barangsiapa yang berpuasa di bulan Romadhon karena beriman dan mengharapkan pahala, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang lalu" . (HR. Al-Bukhori-Muslim)
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata "Barangsiapa yang bangun (mendirikan shalat malam) di bulan Romadhon karena beriman dan mengharapkan pahala, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang lalu" (Muttafaq ‘Alaihi)
5. Bulan penuh berkah, rahmat, ampunan, dan pengkabulan do’a.
Imam Ath-Thabrany meriwayatkan dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata :
أتَاكُمْ شَهْرُ رَمَضَان شَهْرُ بَرَكَةٍ، يُنزِل الله فِيْهِ الرَّحْمةَ، ويحط الخَطَاياَ، ويَسْتَجِيْبُ الدُّعَاءَ، ويُبَاهِي الله بِكُمْ مَلائكَتَهُ، فأرُوْا الله مِنْ أنْفُسِكُمْ خَيْرًا ؛ فإن الشَّقِيَّ مَنْ حرم فيه رحمة الله (رواه الطبراني
“Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan yang penuh barakah Allah menurunkan padanya rahmah, menghapus kesalahan-kesalahan, mengabulkan do’a, dan Allah membanggakan kalian di hadapan para malaikat-Nya, maka perlihatkanlah kepada Allah kebaikan dari diri-diri kalian, sesungguhnya orang yang celaka adalah orang yang diharamkan padanya rahmat Allah." ( HR. Ath-Thabarani )
Diriwayatkan dari Bazzar, dari hadits Abu Said, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wasallan bersabda: Tabaraka wa Ta’ala memberikan kebebasan dari siksa neraka pada setiap siang dan malam –yakni di bulan Ramadan- dan sesungguhnya setiap muslim pada waktu siang dan malam memiliki doa yang terkabul (mustajabah)”. (HR. Al – Bazzar)
6. Berlimpahnya pahala
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wasallan bersabda:"Sesungguhnya umroh di bulan Romadhon menyamai haji bersamaku". (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

PUASA RAMADHAN
Hukum Puasa Ramadhan
Hukum Puasa Ramadhan adalah wajib ‘ain bagi muslim, aqil, baligh, muqim, dan memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.
a. Firman Allah :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,(al – Baqarah 183)
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui. (al – Baqarah 184)
(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (Al – Baqarah 185)
b. Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam :
Dari Ibnu Umar Rodhiyallohu ‘Anhuma, dia berkata “Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda: ’Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: Bersaksi tiada sesembahan yang haq kecuali Alloh dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitulloh, dan berpuasa pada bulan Romadhon.”(Muttafaq ‘Alaihi)
عن طلحة بن عبيد الله أن رجلاً سأل رسول الله صلى الله عليه و سلم فقال "يا رسول الله : أََخْبِرْنِى عَمَّا فَرَضَ الله عَلَيَّ مِنَ الصيام ؟ قال: شهر رمضان, قال : هَلْ عَلَيَّ غَيْره ؟ قال : لاَ : إلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ " (رواه البخاري
Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah bahwasanya seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam “Ya Rasullallah, beritahukan kepadaku tentang puasa yang diwajibkan Allah kepadaku.” Beliau bersabda “(Puasa) bulan Ramadlan.” Orang itu berkata “Apakah ada kewajiban (puasa) yang lain?” Beliau Bersabda “Tidak ada, kecuali kamu malksanakan (puasa) tathawwu’ (puasa sunnah)” (HR. Al-Bukhari)

Pensyari’atan Puasa Ramadhan
Sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah melaksanakan puasa ‘Asyuro (tanggal 10 Muharram) dan beliau memerintahkan ummatnya untuk melaksanakannya.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma :“Tatkala Nabi Saw datang ke Madinah beliau melihat orang-orang Yahudi melakukan puasa di hari ‘Asyura. Beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam bertanya, “Hari apa ini?”. Orang-orang Yahudi menjawab, “Ini adalah hari baik, pada hari ini Allah selamatkan Bani Israil dari musuhnya, maka Musa ‘alaihissalam berpuasa pada hari ini. Nabi Saw bersabda, “Saya lebih berhak mengikuti Musa dari kalian (kaum Yahudi). Maka beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan ummatnya untuk melakukannya”. (HR Al Bukhari)
Dari Aisyah radiyallahu ‘anha : “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan untuk puasa di hari ‘Asyura. Dan ketika puasa Ramadhan diwajibkan, barangsiapa yang ingin (berpuasa di hari ‘Asyura) ia boleh berpuasa dan barangsiapa yang ingin (tidak berpuasa) ia boleh berbuka” )HR Al Bukhari(
Pensyariatan (diwajibkannya) puasa Ramadhan adalah pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijrah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ke Madinah. Dengan demikian, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjalankan puasa Ramadhan sebanyak 9 (Sembilan) kali. (Wafat Nabi pada tahun ke 10 Hijriyyah).
Beberapa hal yang berkaitan dengan sejarah pensyariatan puasa Ramadhan adalah :
1. Bahwa puasa Ramadhan pertama kali diwajibkan dengan takhyir (boleh memilih) antara puasa atau fidyah. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al – Baqarah ayat 184 :(dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.)
Pada ayat 184 surat Al – Baqarah tersebut terdapat pilihan bagi orang – orang yang merasa berat melaksanakan ibadah berpuasa untuk tidak berpuasa dan menggantikan puasa yang ditinggalkan dengan memberikan fidyah yaitu memberi makan kepada seorang miskin. (satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan). Dan Allah berfirman (barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya), bermakna bahwa fidyah dengan memberi makan kepada lebih dari seorang miskin (untuk satu hari puasa yang ditinggalkan) adalah lebih baik.
Namun demikian, meskipun Allah memberikan pilihan antara menjalankan ibadah puasa atau membayar fidyah bagi yang merasa berat untuk berpuasa, tetapi Allah menegaskan bahwa memilih untuk berpuasa adalah lebih baik. (dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui).
2. Puasa Ramadhan menjadi kewajiban qath’i (mutlak) tanpa takhyir dengan firman Allah :
(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (Al-Baqarah 185)
Dengan firman Allah tersebut, maka “merasa berat” untuk berpuasa tidak lagi dapat dijadikan alasan untuk meninggalkan puasa, sedangkan fidyah hanya berlaku bagi orang – orang yang tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadhan dan tidak mampu pula berpuasa di bulan lain untuk menggantikan puasa Ramadhan.

3. Hal lain yang berkenaan dengan awal pensyari’atan puasa Ramadhan adalah persitiwa sebagaimana dikatakan oleh Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu ‘Anhu :
Dari Barra’ bin ‘Azib : “Dahulu Shahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam jika salah seorang di antara mereka shaum kemudian tertidur sebelum dia berifthar (berbuka) maka dia tidak boleh makan dan minum di malam itu dan juga siang harinya sampai datang waktu berbuka lagi. Dan (salah seorang shahabat yaitu), Qois bin Shirmah Al Anshory dalam keadaan shaum, tatkala tiba waktu berbuka, dia datang kepada istrinya dan berkata : apakah kamu punya makanan ?” Istrinya menjawab : “Tidak, tapi akan kucarikan untukmu (makanan).” – dan Qois pada siang harinya bekerja berat sehingga tertidur (karena kepayahan)- Ketika istrinya datang dan melihatnya (tertidur) ia berkata : ” Rugilah Engkau (yakni tidak bisa makan dan minum dikarenakan tidur sebelum berbuka)” Maka ia pingsan di tengah harinya. Dan ketika dikabarkan tentang kejadian tersebut kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah ayat :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ (Telah dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan shaum (Ramadhan) untuk berjima’ (menggauli) istri-istri kalian). Dan para shahabat pun berbahagia sampai turunnya ayat yang berikutnya yaitu :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْر (Dan makan serta minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar) (HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud)
Rukun Puasa
Adapun rukun puasa adalah :
1. Niat
Secara bahasa niat (النية) berarti (القصد والعزيمة) yakni kesengajaan dan kehendak. Niat adalah kehendak, keinginan yang kuat yang ada di dalam hati atau kesengajaan hati untuk melakukan sesuatu. Niat puasa adalah kehendak, keinginan yang kuat dari dalam hati untuk melaksanakan puasa dalam rangka mentaati perintah Allah ‘Azza wa Jalla dan mendekatkan diri kepadaNya. Niat inilah Yang membedakan nilai sebuah perbuatan, karena menahan diri dari makan dan minum bisa saja dilakukan untuk kebutuhan diet atau kebutuhan yang lain.
عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول "إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ مانوى ..."(متفق عليه
Dari Umar bin Khatthab radhiallahu ‘anhu, beliau berkata “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’Alaihi Wasallam Sesungguhnya seluruh amalan itu bergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan apa yang diniatkannya…” (Muttafaq ‘Alaihi)
• Pada puasa Ramadhan, niat berpuasa harus dilakukan pada malam hari (sebelum fajar) berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Hafshoh –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
 مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلا صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah.” (HR. At.Tirmidzy)
• Pada puasa sunnah, niat berpuasa tetap sah meskipun dilakukan setelah terbit matahari sebagaimana diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha :
Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” (HR. Muslim)
2. Imsak
Yaitu menahan diri dari makan dan minum serta segala hal yang membatalkan puasa.
3. Waktu
Yaitu dari fajar hingga terbenam matahari.
“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (Al-Baqarah 187)
• Fajar
Fajar ada dua yaitu fajar pertama atau fajar kadzib dan fajar kedua atau fajar shadiq. Berkaitan dengan waktu berpuasa yang dimulai sejak fajar, maka fajar yang dimaksud adalah fajar kedua yaitu fajar shadiq. Hal itu berdasarkan dalil – dalil antara lain :
Dari ‘Ady bin Hatim Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya dia berkata “Ketika turun ayat :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْـــطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ... (dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam....-Al-Baqarah ayat 187), aku meletakkan dua ikatan benang putih dan hitam di bawah bantalku untuk mengetahui malam dan siang. Lalu aku melihat melihat keduanya namun belum jelas bagiku antara hitam dan putih dan antara yang putih dan hitam. Ketika pagi hari aku menemui Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan aku kabarkan apa yang telah aku perbuat.” Maka Beliau berkata : “Sungguh bantalmu membentang, tetapi yang dimaksud (ayat di atas) adalah hitamnya malam dan putihnya siang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
عَنْ ابْنِ عَبَّــاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ الرسول صلى الله عليه وسلم "الْفَجْرُ فَجْرَانِ فَأَمَّا اْلأَوَّلُ فَإِنَّهُ لاَ يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَلاَ يُحِلُّ الصَّلاَةَ وَأَمَّا الثَّانِي فَإِنَّهُ يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَيُحِلُّ الصَّلاَةَ" (رواه ابن خزيمة والحاكم والبيهقي
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Fajar itu ada dua, yang pertama tidak diharamkan makan dan tidak dihalalkan shalat (Shubuh). Adapun yang kedua (fajar) adalah yang diharamkan makan (pada waktu tersebut) dan dihalalkan shalat.” (HR. Ibnu Khuzaimah, , Al-Hakim, dan Al-Baihaqi)
Dari Abdillah bin Masu’d Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
Dan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, sesungguhnya Bilal azan di malam hari, maka Nabi besabda:
"Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum azan, sesungguhnya ia tidak azan sehingga terbit fajar." (HR. Al-Bukhari)
Dari Samurah bin Jundub katanya, dari Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata : “Janganlah adzan Bilal dan warna langit yang putih menipu kamu sampai muncul warna putih yang meluas.” (HR. Muslim)

Dalil - dalil tersebut menjelaskan bahwa adzan fajar pada masa Nabi Muhammad Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dikumandangkan dua kali.
1. Adzan pertama
a. Tidak diharamkan makan, minum (belum waktunya Imsak)
b. Diharamkan shalat yakni shalat shubuh (belum masuk waktu shubuh)
c. Agar orang yang shalat malam istirahat.
d. Agar orang yang masih tidur segera bangun
e. Adzan pertama ini dikumandangkan oleh Bilal.
2. Adzan kedua
a. Diharamkan makan, minum (telah masuk waktu Imsak)
b. Dihalalkan shalat yakni shalat shubuh (telah masuk waktu shubuh)
c. Adzan kedua ini dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum.
عن أيي هريرة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ الرسول صلى الله عليه وسلم " إذَا سَمِعَ أحَدُكُم النِّدَاءَ ، وَالإنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتىَّ يَقْضِي حَاجَتَهُ مِنْه" (رواه أبو داود والحاكم والبيهقي
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya Raasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan padahal gelas ada di tangannya, janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya" (HR. Abu Daud, Al-Hakim, Al-Baihaqi)
*yang dimaksud dengan adzan pada hadits tersebut adalah adzan shubuh.
Hal – hal yang membatalkan puasa
a. Hal-hal yang membatalkan puasa dengan keharusan mengqadha’ (mengganti pada hari yang lain)
1. Makan dan minum dengan sengaja.
Tidak ada kewajiban mengqadha pada makan dan mimun yang disebabkan karena lupa.
Dari Abu Hurairah Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa lupa bahwa ia sedang berpuasa, lalu ia makan dan minum, hendaknya ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR. Al – Jama’ah)
2. Muntah dengan sengaja
Dari Abu Hurairah Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi)
3. Haidh dan Nifas
Ketika Mu’adzah bertanya kepada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha tentang mengapa wanita yang sedang haidh harus mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat? ‘Aisyah menjawab
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ(رواه البخاري و مسلم
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4. Istimna’ yaitu keluarnya air mani dengan sengaja (onani)
Jika keluarnya mani bukan kerena sengaja seperti karena mimpi, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
b. Hal-hal yang membatalkan puasa dengan keharusan mengqadha’ (mengganti pada hari yang lain) dan kaffarah.
5. Jima’ (Bersetubuh) pada siang hari.
Jika puasa (Puasa Ramadhan) batal karena jima’ maka disamping ada kewajiban untuk mengqadha, ada juga kewajiban lain yaitu kaffarah berupa (a) memerdekakan budak, jika tidak mampu memerdekakan budak maka kaffarah dapat diganti dengan (b) berpuasa 2 bulan berturut – turut, dan jika tidak mampu maka kaffarah dilaksanakan dengan (c) memberikan makanan kepada 60 orang miskin.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :Datang seseorang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah binasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Apa yang membinasakanmu?” Orang itu menjawab: “Aku telah menggauli (berjima’-pen) istriku di siang Ramadhan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menyatakan: “Mampukah engkau untuk memerdekakan budak?” Ia menjawab: “Tidak.” Kemudian kata beliau: “Mampukah engkau berpuasa selama dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab: “Tidak.” Kemudian kata beliau: “Mampukah engkau memberi makan enampuluh orang miskin?” Ia menjawab: “Tidak.” Kemudian iapun duduk dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi satu wadah kurma (sebanyak enampuluh mudd-pen) dan beliau berkata: “Shadaqahkan ini.” Orang itu bertanya: “Kepada yang lebih fakir dari kami? Sungguh di kota Madinah ini tiada yang lebih membutuhkan kurma ini dari kami.” Mendengar itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tertawa hingga terlihat gigi taringnya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Pulanglah dan berikan ini kepada keluargamu.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Orang – orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa Ramadhan :
1. Dengan kewajiban mengqadha pada hari – hari yang lain.
a. Orang yang sakit
b. Orang yang bepergian (musafir)
“dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (Al-Baqarah 185)
2. Dengan kewajiban membayar fidyah
a. Orang yang tidak mampu untuk berpuasa seperti orang yang sangat tua, lemah, sakit parah yang tidak diharapkan sembuhnya.
“ dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (Al-Baqarah 184)
Adab – adab puasa
1. Sahur
a. Melaksanakan sahur yaitu makan di akhir malam.
عن أنس رضي الله عنه قَالَ، قَالَ الرسول صلى الله عليه وسلم " تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً" (متفق عليه
Dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda "Makan sahurlah, maka sesungguhnya pada makan sahur ada berkah." (Muttafaqun 'alaih)
Dalam shahih Muslim dari Amr bin Ash Radhiyallahu ‘Anhu, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
"فَصْلُ ما بَيْنَ صيامِنَا وصيامِ أهلِ الكتاِب أكْلةُ السَّحَر" (رواه مسلم
"Perbedaan di antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur." (HR. Muslim)
لسُّحُور كله بركةٌ فلا تَدَعُوْه ولو أن يجرع أحدكم جرعةً من ماءٍ فإن الله وملائكتَه يُصلُّون على المُتسَحِّرِين"
'Semua sahur adalah berkah maka janganlah kamu meninggalkannya sekalipun hanya dengan seteguk air, sesungguhnya Allah dan para malaikatNya mengucapkan shalawat kepada orang-orang yang bersahur." (HR. Ahmad)
b. Mengakhirkan sahur.
Hendaklah orang yang bersahur berniat dengan sahurnya karena menjunjung perintah Nabi dan mengikuti perbuatannya, agar sahurnya menjadi ibadah. Sunnahnya adalah mengakhirkan sahur selama ia tidak merasa khawatir terbitnya fajar.
Dari Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu, dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu makan sahur, setelah selesai dari makan sahur, Nabi berdiri menuju shalat, lalu beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam shalat. Kami bertanya kepada Anas “berapakah jarak waktu di antara makan sahur mereka dan shalat?” Ia menjawab, “Sekadar seorang laki-laki membaca lima puluh ayat.” (HR. Al-Bukhari)
2. Berbuka.
a. Menyegerakan berbuka
عن سهل بن سعد "لا يَزالُ الناسُ بخيْرٍ ما عَجَّلُوا الفِطْرَ" (متفق عليه
"Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." Muttafaqun 'alaih.
Dalam hadits qudsy Nabi bersabda menyampaikan perkataan Allah ‘Azza wa Jalla :
"إن أحبَ عبادي إليَّ أعجلُهم فطراً" رواه أحمد والترمذي
"Sesungguhnya hambaku yang paling Ku-cintai adalah yang paling segera berbuka." (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi)
b. Membaca do’a ketika berbuka.
Dianjurkan berdoa saat berbuat dengan doa yang diinginkan. Dalam sunan Ibnu Majah, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya bagi orang yang puasa saat berbuka ada doa yang tidak ditolak." (HR. Ibnu Majah)
Abu Daud meriwayatkan dari Muazd bin Zahrah bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berbuka beliau membaca:
اللَّهُمَّ لك صُمْت وعلى رزقك أفَطَرَتُ
"Ya Allah, untuk-Mu aku berbuka dan atas rizqi-Mu aku berbuka." (HR. Abu Dawud)
Dan dalam riwayat lain dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa jika Rasulullallah shallallahu ‘Alaihi Wasallam berbuka, beliau berkata:
"ذَهَبَ الظَّمأُ وابْتَلَّتِ العروُقُ وثَبتَ الأجْرُ إنْ شاءَ الله"
"Hilang rasa haus, leher menjadi basah dan tetaplah pahala, insya Allah." (HR. Abu Dawud)
c. Berbuka dengan kurma atau air putih.
Dari Anas, dia berkata, sesungguhnya Nabi berbuka puasa dengan beberapa ruthab (kurma mengkel segar yang baru dipetik dari pohonnya) sebelum shalat (maghrib), kalau tidak ada ruthab, maka dengan beberapa kurma matang, kalau tidak ada, maka dengan meneguk beberapa tegukan air putih. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
3. Memperbanyak dan meningkatkan ibadah.
a. Memberi buka kepada orang yang berbuka puasa
Diriwayatkan dari Zaid bin Khalid sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda “Barangsiapa yang memberi makan (buka puasa) untuk orang yang puasa, maka dia mendapat pahala seperti pahala orang yang diberi makannya itu tanpa dikurangi sedikitpun dari pahalanya. (HR At-Tirmizy dan Ibnu Majah).
b. Mendirikan shalat malam (Qiyamu Ramadhan)
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata "Barangsiapa yang bangun (mendirikan shalat malam) di bulan Romadhon karena beriman dan mengharapkan pahala, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang lalu" (Muttafaq ‘Alaihi)
c. Berjamaah dalam mendirikan Qiyamu Ramadhan (Tarawih)
Dari Abi Dzarr bahwa bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata:
مَنْ قَامَ مَعَ الامَاِم حَتىَّ يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ (رواه ابو داود
“Barang siapa mendirikan shalat bersama imam sampai dengan selesai, maka dicatat baginya shalat semalam suntuk” (HR. Abu Dawud)
d. Membaca Al – Qur’an
Rasulullah selalu memperbanyak membaca al-Qur`an di hari-hari Ramadhan, seperti diceritakan dalam hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:
"Saya tidak pernah mengetahui Rasulullah membaca al-Qur`an semuanya, sembahyang sepanjang malam, dan puasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan." (HR. Ahmad)
Dari Abu Umamah Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam berkata “Bacalah al-Qur`an, sesungguhnya ia datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi ahlinya” (HR. Muslim)
e. Bershadaqah
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah orang yang paling pemurah dalam kebaikan. Kepemurahan beliau paling besar adalah pada bulan Ramadhan, tatkala Jibril menemui beliau. Jibril biasa datang menemui beliau setiap malam selama Ramadhan, hingga selesai. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menunjukkan Al-Qur`an kepada Jibril. Maka bila Jibril menemui beliau, maka beliau menjadi paling dermawan melakukan kebaikan, lebih ringan daripada angin yang berhembus.” (Muttafaqun ‘alaihi.)
f. Umroh
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wasallan bersabda:"Sesungguhnya umroh di bulan Romadhon menyamai haji bersamaku". (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
g. Bersungguh – sungguh pada 10 hari terakhir Ramadhan
Dari Aisyah lagi, beliau berkata: “Adalah Rasulullah SAW apabila telah memasuki sepuluh (malam) yang terakhir daripada Ramadhan, beliau menghidupkan malam tersebut, membangunkan keluarganya dan mengetatkan ikatan kainnya.” (Muttafaaq ‘Alaihi)
Aisyah berkata lagi: “Rasulullah SAW bersungguh-sungguh (dalam beribadah) pada bulan Ramadhan melebihi bersungguh-sungguh beliau pada bulan yang lain, (dan lebih bersungguh-sungguh untuk beribadah) pada sepuluh (malam) terakhir (Ramadhan) melebihi malam-malam yang lain. (Muslim)
h. I’tikaf
I'tikaf merupakan salah satu sunnah yang tidak pernah ditinggal oleh Rasulullah. Aisyah radhiyallahu 'anha berkata : "Sesungguhnya Nabi selalu i'tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sampai meninggal dunia, kemudian istri-istri beliau beri'tikaf sesudah beliau." )Muttafaqun 'alaih.(
4. Meninggalkan perbuatan yang sia – sia dan dapat merusak puasa
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan keji dan kotor. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari)

LAILATUL QADR
Keutamaan Lailatul Qadar
1. Pada malam itulah Allah menurunkan al-Qur'an, Allah Ta'ala berfirman:
Sesungguhnya kami Telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan (Al-Qadr 1)
2. Malam itu malam yang diberkahi, Allah Ta'ala berfirman :
Haa miim, Demi Kitab (Al Quran) yang menjelaskan, Sesungguhnya kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. (Ad – Dukhan 1 – 3)
3. Malam itu dituis ketetapan (rejeki, ajal, dan lainnya) untuk satu tahun.
Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi kami. Sesungguhnya kami adalah yang mengutus rasul-rasul, Sebagai rahmat dari Tuhanmu. Sesungguhnya dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui (Ad-Dukhan 4 – 6)
4. Keutamaan ibadah pada malam itu lebih baik daripada seribu bulan
Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan
5. Turunnya Malaikat turun ke bumi
n malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan
6. Lailatul Qadar adalah malam yang terbebas dari keburukan dan kerusakan. Pada malam itu pula banyak dilaksanakan ketaatan dan perbuatan baik. Pada malam itu penuh dengan keselamatan dari adzab
Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.
7. Di dalamnya penuh dengan ampunan terhadap dosa bagi orang yang bangun shalat dan berharap pahala dari sisi Allah ’Azza wa Jalla, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata "Barangsiapa yang berdiri shalat pada malam Lailatul Qadar didasari iman dan berharap pahala dari Allah, diampuni dosanya yang telah lalu." (Muttafaq 'Alaih).

Waktu turunnya Lailatul Qadar
Banyak dalil tentang kapan tanggal turunnya Lailatul Qadr pada bulan Ramadhan, yang pasti tanggal – tanggal turunnya Lailatul Qadar itu berada pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Carilah Lailatul Qadar pada hari – hari (tanggal) ganjil 10 hari terakhir (bulan) Ramadhan.” (HR. Al – Bukhari)
Namun demikian, bukanlah berarti bahwa semangat beribadah hanya ditekankan pada hari – hari (tanggal) ganjil saja. Sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam meningkatkan ibadahnya pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Dari Aisyah lagi, beliau berkata: “Adalah Rasulullah SAW apabila telah memasuki sepuluh (malam) yang terakhir daripada Ramadhan, beliau menghidupkan malam tersebut, membangunkan keluarganya dan mengetatkan ikatan kainnya.” (Muttafaaq ‘Alaihi)

Doa pada malam Lailatul Qadar.
Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin beliau berkata : Aku bertanya wahai Rasululloh jika aku telah mengetahui kapan malam lailatul qodar itu, maka apa yang aku katakan pada malam tersebut? Beliau menjawab : katakanlah : "اَللّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ اْلعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي"
“Ya Alloh sesungguhnya engkau Maha pemaaf, Engkau senang memaafkan kesalahan maka maafkanlah aku.”
(HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)
Code : Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar